"Jadi menurut saya sangat berat, malahan bukan hanya bagi saya saja, tetapi bacawalkot yang lainnya juga saya yakin tidak akan mampu mengumpulkan hal itu dengan durasi empat hari. Kita harus keliling menyambangi kediaman pemilik KTP pendukungnya untuk menandatangani formulis sebanyak itu," tambah Murjani.
Apalagi, menurut dia, untuk memfoto copy 80 ribu lembar lebih itu juga butuh hampir seharian penuh. Akan tetapi, Murjani menyampaikan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan KTP mencapai 41 ribu lebih. Hanya saja, durasi yang mepet membuat dirinya baru bisa menyerahkan syarat dukungan sebanyak 6 ribu lebih.
"Tapi kan durasinya juga sebentar, jadi untuk berkeliling ke pemilik KTP itu sangat mepet serta berbeda dari Pilkada sebelumnya yang mencapai enam bulan. Kayanya bisa dilakukan atau dipenuhi oleh Sangkuriang saja," tururnya.
Sementara itu, Nanang Nurjamil, menduga mepetnya waktu pengumpulan dokumen persyaratan adanya upaya dugaan penjegalan melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024. Nanang mengungkapkan, pihaknya masih menunggu respon baik dari surat yang dilayangkan dirinya bersama Murjani ke KPU.
"Kita harap usulan kami berdua dapat dipertimbangkan, agar proses demokrasi berjalan dengan seadil-adilnya. Tapi bila tidak direspon, kami juga akan mendatangi Komisi IV DPRD yang membuat regulasi itu, serta kedua akan melakukan aksi demontrasi," kata Nanang.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Tasikmalaya memutuskan menolak berkas syarat dukungan bakal calon wali kota, Murjani dan bakal calon wakilnya, Nanang Nurjamil di Pilkada 2024, Senin (13/5/2024).
Terlebih, berkas paslon dari jalur perseorangan itu ditolak karena tidak memenuhi berkas syarat dukungan KTP minimal 7,5 persen dari jumlah DPT 532.324 atau 40.375 dukungan yang tersebar minimal di 6 kecamatan.
Editor : Asep Juhariyono