TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Berkas surat dukungan ditolak KPU Kota Tasikmalaya karena tidak memenuhi syarat, bakal calon wali kota (bacawalkot) jalur perseorangan, Murjani dan Nanang Nurjamil (NJ) layangkan surat permohonan perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan persyaratan ke Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia (KPU) RI, pada Kamis (16/5/2024). Mereka juga melayangkan surat yang sama ke KPU Jabar, KPU Kota Tasikmalaya, dan Bawaslu.
Murjani, didampingi Nanang Nurjamil, mengatakan, bahwa sosialisasi perihal penyampaian persyaratan bacawalkot oleh KPU Kota Tasikmalaya terlalu singkat. Menurutnya, sosialisasi pendaftaran bacawalkot melalui jalur perseorangan atau independen yang dilakukan KPU mulai 7 Mei 2024 dan batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 12 Mei 2024, begitu mepet.
"Sedangkan kami mendapatkan formuli B1 KWK serta Model Pernyataan Identitas Penduduk itu tanggal 8 Mei 2024. Sedangkan, formulir yang diberikan itu harus disebarkan kepada 40.375 KTP yang menjadi syarat dukungan melalui jalur perorangan," kata Murjani, pada Kamis (16/5/2024) malam.
Dengan tengat waktu selama lima hari, Murjani menyampaikan, pihaknya hanya cuma punya waktu empat hari untuk mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 40 ribu lebih yang menjadi syarat untuk pencalonan bacawalkot melalui jalur perseorangan itu.
Tambah dia, bahwa dengan durasi empat hari itu, pihaknnya harus menuliskan data dari 40.375 KTP ke dalam 40.375 lembar model B1 KWK dan model Pernyataan Identitas Penduduk KWK.
"Coba bayangkan saja, kita harus mengumpulkan bukti daya dukungan dan mengumpulkan KTP sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan dengan sebanyak itu dengan waktu empat hari. Kita malah baru bisa menyerahkan 6 ribu dari empat hari itu," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono