Peluang Calon Independen pada Pilkada Kota Banjar 2024
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/05/cdae9_kpu-kota-banjar.jpg)
BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pendaftaran calon kepala daerah independen di Kota Banjar telah dibuka mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Calon independen adalah individu yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah tanpa dukungan partai politik, mendaftar atas nama diri sendiri.
Menurut Ketua KPU Kota Banjar, M Mukhlis, dasar hukum untuk calon independen adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
"Pendaftaran calon Wali Kota Banjar dan wakilnya untuk periode 2024-2029 pada Pilkada tahun ini telah resmi dibuka oleh KPU," ujarnya pada Minggu (5/5/2024).
Mukhlis menjelaskan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat seperti surat pernyataan dari setiap KTP pendukung.
"Surat pernyataan dari setiap KTP pendukung diperlukan sebagai bukti autentik, dengan jumlah minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024," katanya.
Editor : Asep Juhariyono