get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Ciamis Dorong Generasi Muda Daftar Rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus 2024

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Periksa 4 Saksi dan Pelaku Masih Bungkam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:08 WIB
header img
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Periksa 4 Saksi dan Pelaku Masih Bungkam. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Kasus suami mutilasi istri di Ciamis, penyidik Polres Ciamis periksa empat orang saksi. Kasus suami bunuh istrinya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, terus didalam pihak kepolisian dari Polres Ciamis. 

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ciamis telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pelaku mutilasi, Tarsum (51).

“ Hari ini (Sabtu, 4/5/2024) Tim Penyidik Satreskrim Polres Ciamis sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. Termasuk juga memeriksa  terduga tersangka pelaku berinisial Tar (51),” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, Sabtu (4/5/2024).  

Menurut Joko, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara maraton di lapangan untuk memperoleh detail mengenai peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Tarsum terhadap istrinya, Yanti (44).

Pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan isolaso Polres Ciamis dan diminta keterangannya.

“Dari tersangka Tar, tim penyidik tidak mendapatkan keterangan. Selama proses pemeriksaan  tersangka tidak mau menjawab pertanyaan,” ungkap Joko. 

Sementara itu, dari empat orang saksi di TKP (lokasi kejadian), Tim Penyidik Polres Ciamis sudah mendapat keterangan untuk menambah alat bukti perkara.

Lanjut Joko, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan (psikiatrikum) terhadap terduga tersangka. 

Tim Inafis Satreskrim Polres Ciamis Lakukan Olah TKP

Tim Inafis Satreskrim Polres Ciamis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca peristiwa pembunuhan sadis, suami mutilasi istrinya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024). 

Proses olah TKP kasus pembunuhan berlanjut dengan perbuatan mutilasi di Blok Cimeong yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal. 

Dalam proses olah TKP, Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Rancah sudah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh dan memutilasi korban.

Pelaku Tarsum (51) membunuh kemudian memutilasi istrinya, Yanti (44) di jalan kampung, sekitar 7 meter dari rumahnya, pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 07.30  WIB. 

Bapak dua anak tersebut melakukan perbuatan sadis tersebut di tempat terbuka, membunuh dan memotong-motong tubuh istrinya sendiri. Pelaku kemudian menenteng potongan tubuh istrinya tersebut dan menawarkannya kepada warga. 

Setelah itu, pelaku menyimpannya di dalam baskom dekat pos ronda setempat. Saat pelaku menenteng potongan tubuh istrinya tersebut, ada warga yang merekamnya dengan handphone. Video kejadian sadis tersebut menyebar luas. Tak hanya jagat nyata, jagat maya pun geger, heboh alias viral. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut