Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Denda Rp3 Juta hingga Penjara 3 Bulan Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Tasikmalaya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 15:33 WIB
  • author Kristian
Denda Rp3 Juta hingga Penjara 3 Bulan Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Tasikmalaya
Denda Rp3 Juta hingga Pidana Penjara 3 Bulan Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Satpol PP Kota Tasikmalaya saat ini sedang gencar melakukan pengawasan di 34 titik TPS liar dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsekuensi pelanggaran.

"Kami telah fokus beberapa minggu ini dan sekarang mulai menindak. Namun, kami mengalami sedikit kesulitan karena pelanggaran mulai berkurang. Kami akan terus melakukan penindakan untuk meminimalisir TPS liar," jelasnya.

Junjun berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah serta lingkungan semakin meningkat.

"Masalah sampah di Kota Tasikmalaya harus diselesaikan bersama-sama, dari hulu hingga hilir. Saya harap masyarakat dapat mengurungkan niat untuk membuang sampah sembarangan, karena kami masih menemukan pelanggaran sampah sembarangan hingga saat ini," pungkas Junjun.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut