Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja Perempuan Usia 15 Tahun di Tasikmalaya Disekap Dua Hari di Penginapan, Empat Pemuda Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 23 April 2024 | 15:04 WIB
  • author Heru Rukanda
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Istimewa

Imanudin menambahkan, bahwa karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan yang ditetapkan, maka ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UURI No 17 tentang kesehatan," tegasnya.

 

 

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut