get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 23 April 2024 | 15:04 WIB
header img
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda asal Pagerageung Diringkus Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Istimewa

Imanudin menambahkan, bahwa karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan yang ditetapkan, maka ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 2 UURI No 17 tentang kesehatan," tegasnya.

 

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut