Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Selasa, 23 April 2024 | 14:33 WIB
Lebih lanjut, Imanudin menyebut, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, jo Pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono