Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Pemuda di Kota Banjar Terlibat Narkoba, HMI: Pemerintah Jangan Tutup Mata
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 23 April 2024 | 14:33 WIB
  • author Heru Rukanda
Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Lebih lanjut, Imanudin menyebut, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2, jo Pasal 124 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara," tandasnya. 

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut