Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sukses Laksanakan Pilkada 2024, KPU Kota Tasikmalaya Torehkan Prestasi Borong 2 Penghargaan
Advertisement . Scroll to see content

KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 18 April 2024 | 15:04 WIB
  • author Budiana Martin
KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Oleh karena itu, KPU harus menunggu MK menyelesaikan sidang sengketa tersebut pada bulan Juni 2024 nanti.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kota Banjar akan dibuka mulai 5 Mei hingga Agustus 2024 mendatang.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut