get app
inews
Aa Read Next : Prakiraan Cuaca Kota Banjar dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024: Pagi Hari Berawan

KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 18 April 2024 | 15:04 WIB
header img
KPU Kota Banjar Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada 2024.

"Para caleg terpilih yang telah dilantik wajib mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Banjar," ungkap Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, pada Kamis (18/4/2024).

Aturan ini telah diatur dalam Putusan MK nomor 33/PPU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut.

"Mereka harus secara tertulis menyatakan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," jelasnya.

Saat ini, KPU Kota Banjar belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif 2024. Menurut Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota legislatif dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut