CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Dalam rangka memastikan karyawan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis telah menyiapkan pos pengaduan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memberikan THR hingga H-7 Idul Fitri.
"Menurut surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, pemberian THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum Idul Fitri," ungkap Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal kepada iNews CiamisRaya.id pada Selasa (2/4/2024).
Okta menyebut bahwa Disnaker Ciamis bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah melakukan pemantauan di lapangan terkait pemberian THR.
"Dari pemantauan bersama Apindo dan KSPSI, sekitar 80 persen perusahaan di Ciamis telah memberikan THR kepada karyawannya sebelum H-7," katanya.
Bagi karyawan yang belum menerima THR hingga H-7, Disnaker Ciamis membuka pos pengaduan di mana karyawan dapat mengajukan keluhan melalui surat yang disampaikan melalui pos, langsung datang ke kantor Disnaker Ciamis, atau melalui email.
"Bila ada pengaduan, kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi ke lapangan untuk mengetahui penyebabnya, apakah dari pihak perusahaan atau karyawan," jelas Okta.
Jika penyebabnya dari perusahaan, Okta menegaskan bahwa sanksi-sanksi telah ditetapkan, termasuk penutupan sementara perusahaan sebagai sanksi terberat.
Editor : Asep Juhariyono