CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - DPRD Ciamis menggelar rapat paripurna yang mengundang perhatian. Rapat yang digelar pada Senin (25/3/2024), bertujuan untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024.
Kehadiran Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis periode tersebut, Dr. H. Herdiat Sunarya MM dan H. Yana D Putra, bersama unsur Forkompimda Ciamis dan para kepala OPD, menambah kesan pentingnya acara tersebut.
Dari 50 anggota DPRD Ciamis, sebanyak 34 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana SH MH.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Desember 2023, DPRD Ciamis telah menggelar rapat paripurna serupa mengenai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024. Namun, rapat tersebut kemudian dibatalkan mengingat adanya perubahan ketentuan dari pemerintah pusat, yaitu surat Mendagri No. 100.2.1.3/7543/SJ yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 143/PUU-XXI/2023 tanggal 23 Desember 2023.
“Dengan berbagai ketentuan di atas, pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 akan berakhir tanggal 20 April 2024,” ujar Nanang Permana.
Dengan perubahan ini, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 yang dilantik tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan. Oleh karena itu, DPRD Ciamis menggelar rapat paripurna baru pada Senin (25/03/2024) untuk mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 20 April 2024.
“Rapat paripurna sore ini menganulir hasil rapat paripurna tanggal 5 Desember 2023 lalu,” ungkapnya.
Menanggapi situasi ini, DPRD Ciamis segera mengambil langkah untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar. Usulan tersebut akan disampaikan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Tidak hanya itu, DPRD Ciamis juga telah menyiapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati sebagai antisipasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Ketiga nama tersebut adalah Dr Dudung Zainal Arifin (pejabat eselon di Kementrian PUPR), Dr Engkus Sutisna (Staf Ahli Gubernur Jabar) dan Prof H Wahidin (Dosen, mantan Ketua Panwaslu Ciamis).
Usulan ini diharapkan dapat disetujui sehingga pada tanggal 21 April 2024, Pj Bupati dapat dilantik dan segera memulai tugasnya.
Rapat paripurna ini mencerminkan keseriusan DPRD Ciamis dalam menjalankan tugasnya serta kesungguhan untuk menjaga kestabilan pemerintahan daerah di tengah dinamika perubahan aturan yang terjadi. Semoga dengan langkah-langkah ini, Ciamis dapat terus berjalan menuju kemajuan yang lebih baik.
Editor : Asep Juhariyono