Jadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (21/3/2024) berada di depan Kantor Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di satpas atau Polres Tasik Kota dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Itulah jadwal SIM kelililing Polres Tasikmalaya Kota hari ini. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Editor : Asep Juhariyono