TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Kamis (21/3/2024).
Polres Tasikmalaya Kota membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya.
Melansir dari laman Polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Dede Iskandar SH, mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Editor : Asep Juhariyono