TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi sejak 2019.
Selain mengamankan empat anggota sindikat pencuri, satu diantaranya warga Lampyng, polisi juga menyita dua sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Keempat tersangka masing-masing Wa (39) warga Lampung, Am (46) warga Kawalu, Kota Tasikmalaya, Dk (48) dan Su (50), keduanya warga Jampang, Sukabumi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasatreskrim, AKP Fetrizal, mengatakan, pengungkapan sindikat pencuri sepeda motor tersebut hasil pengembangan dari laporan seorang korban.
"Sebelumnya kami mendapat laporan kehilangan sepeda motor, warga Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, bernama Khansa Lutfiah (19), yang diparkir di depan rumah," ungkap Fetrizal.
Sepeda motor Honda Street bernopol Z 5159 HP itu diparkir di tempat kosan korban di Kampung Tanjung Mulang, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, 26 Februari 2024.
"Dari pelaporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kemudian pelakunya mengarah kepada tersangka Wa, setelah dia diketahui ada percobaan pencurian motor di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya berhasil kami tangkap saat kabur ke daerah Asta, Kecamatan Kawalu," kata Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kata Kasatreskrim, ternyata mereka sebelumnya mencuri motor milik korban Khansa.
Keempat tersangka merupakan satu sindikat pencurian sepeda motor, dan mulai beroperasi sejak tahun 2019.
"Tersangka Wa berperan sebagai eksekutor atau pemetik, Am sebagai joki, sedangkan Dk dan Su sebagai penampung atau penadah," imbuh Kasatreskrim.
Editor : Asep Juhariyono