TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Penjualan minuman keras (miras) jenis Ciu yang digerebek di Kampung Bojongnangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, beromzet Rp 1 juta per hari.
Hal itu diungkapkan oleh DSU (39), pemilik miras tradisional tersebut, saat diperiksa petugas. "Omset per harinya sekitar Rp 1 juta per hari," ungkapnya.
Aksi penggerekan dilakukan jajaran Polsek Cibeureum, Rabu (28/2/2024) petang. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 204 botol plastik berisi Ciu, 17 jerigen kosong serta 980 botol plastik kosong didiga untuk diisi Ciu.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan DSU, pemilik miras, serta dua karyawan, masing-masing YM (34) dan AS (41).
DSU mengungkapkan, miras jenis Ciu tersebut didatangkan dari Wangon, Jateng, dan selama ini dirinya sudah menjadi salah satu pelanggan.
"Saya pesan lalu dikirim via jasa pengiriman barang. Omsetnya sekitar Rp 1 juta per hari atau terkadang kurang dari itu," kata DSU.
Setelah barang tiba, YM bertugas melakukan pengepakan. Termasuk memindahkan miras dari tong besar ke botol-botol plastik untuk dipasarkan. Sementara AS bertugas sebagai penjual.
Upah yang mereka terima pun cukup besar. Per hari bisa mendapat Rp200 ribu. "Rata-rata upah per hari Rp 200 ribu," kata YM yang dibenarkan AS.
Kapolsek Cibeureum, AKP Nandang Rokhman, mengungkapkan, pihaknya melakukan aksi penggerebekan tempat penjualan dan penyimpanan miras tersebut berkat informasi warga.
"Kami langsung selidiki dan ternyata benar," ungkap Nandang. Siangnya, Kapolsek bersama Kanit Rekrim, Kanit Samapta, Kanit Bhabinkamtibmas dan warga melakukan aksi penggerebekan.
Editor : Asep Juhariyono