get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Publik Cawalkot Tasikmalaya, KPU: Ajang Adu Gagasan dan Program untuk Masyarakat

2 Keluarga Anggota KPPS di Kota Tasikmalaya yang Meninggal Sebelum Pemilu 2024 Terima Santunan

Senin, 19 Februari 2024 | 19:26 WIB
header img
2 Keluarga Anggota KPPS di Kota Tasikmalaya yang Meninggal Sebelum Pemilu 2024 Terima Santunan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

"Meskipun mereka meninggal sebelum pelaksanaan pemilu, karena mereka telah dilantik, mereka dianggap sebagai penyelenggara dan berhak mendapat santunan," ujarnya.

Yuliani Nur Hidayah meninggal dunia pada 29 Januari 2024 di Rumah Sakit Tasik Medical Center (TMC) karena mengalami sesak napas. Sedangkan Ai Tita meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Rumah Sakit Islam karena sakit radang tenggorokan.

"Pemberian santunan ini diatur oleh PKPU nomor 8 tahun 2022, dan nomor 59 tahun 2023. Nominal yang diberikan adalah Rp46 juta, dengan Rp10 juta untuk biaya pemakaman," ungkapnya.

Wahyu juga memberikan pesan kepada para penyelenggara yang masih dalam proses rekapitulasi untuk menjaga kesehatan mereka dengan baik.

"Kami menyarankan kepada penyelenggara yang masih dalam proses rekapitulasi untuk menjaga kesehatan mereka dengan baik, karena kesehatan adalah hal yang paling penting," tambahnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut