2 Keluarga Anggota KPPS di Kota Tasikmalaya yang Meninggal Sebelum Pemilu 2024 Terima Santunan
"Meskipun mereka meninggal sebelum pelaksanaan pemilu, karena mereka telah dilantik, mereka dianggap sebagai penyelenggara dan berhak mendapat santunan," ujarnya.
Yuliani Nur Hidayah meninggal dunia pada 29 Januari 2024 di Rumah Sakit Tasik Medical Center (TMC) karena mengalami sesak napas. Sedangkan Ai Tita meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Rumah Sakit Islam karena sakit radang tenggorokan.
"Pemberian santunan ini diatur oleh PKPU nomor 8 tahun 2022, dan nomor 59 tahun 2023. Nominal yang diberikan adalah Rp46 juta, dengan Rp10 juta untuk biaya pemakaman," ungkapnya.
Wahyu juga memberikan pesan kepada para penyelenggara yang masih dalam proses rekapitulasi untuk menjaga kesehatan mereka dengan baik.
"Kami menyarankan kepada penyelenggara yang masih dalam proses rekapitulasi untuk menjaga kesehatan mereka dengan baik, karena kesehatan adalah hal yang paling penting," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono