get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Kota Tasikmalaya Mediasi Sengketa Kampanye Antara Dua Paslon Pilkada 2024

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya Mulai Tertibkan APK

Minggu, 11 Februari 2024 | 12:35 WIB
header img
Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya Mulai Tertibkan APK. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Tasikmalaya beserta unsur Dinas terkait, TNI-Polri dan pengawas dari tingkat kecamatan serta kelurahan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).

Pembersihan APK itu dilakukan di setiap sudut jalan utama hingga perkampungan. Yang mana, pembersihan APK ditargetkan selesai sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

Hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Pantauan di lokasi, tepatnya di Jalan Lingkar Dadaha, Kecamatan Cihideung, Bawaslu bersama unsur pemerintahan dari mulai, Satpol PP, Dishub, TNI-Polri dan Pengawas Kecamatan (Panwascan) Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS membersihkan APK.

“Hari ini di masa tenang, kita mulai melakukan menertibkan sejumlah APK yang masih terpasang di seluruh penjuru Kota Tasikmalaya," ucap Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaky Pratama Sauri. 

Dikatakan Zaky, fokus Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye dan politik uang selama memasuki masa tenang. 

"Kita juga akan melakukan patroli pengawasan di setiap titik wilayah yang kita anggap rawan terjadinya pelanggaran,“ jelas Zaky.

Zaky menyebut, pihaknya juga mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu di platform digital dengan memantau langsung akun media sosial (medsos) yang terdaftar di KPU Kota Tasikmalaya.

“Kami juga akan pantau sosmed untuk memastikan tidak ada postingan yang mengarah ke kampanye," ucapnya.

Zaky menyebut, jika ditemukan adanya segala bentuk aktivitas kegiatan yang dilakukan peserta pemilu maupun politik uang di masa tenang, ada ancaman hukuman bagi peserta pemilu sesuai peraturan KPU.

“Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang ada, termasuk serangan fajar (politik uang). Karena kampanye atau politik uang pada masa tenang termasuk kategori pelanggaran,” tegasnya.

Zaky mengajak, kepada peserta pemilu dan masyarakat di Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 agar berjalan aman, daman, lancar serta berintegritas.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya dan khususnya peserta pemilu, ayo kita sukseskan Pemilu 2024 berjalan dengan damai, sukses, dan integritas," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut