TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Bocah kelas 3 SD di Kota Tasikmalaya yang terseret motor pelaku perampasan HP miliknya, mengalami luka lecet dihampir sekujur tubuhnya.
Korban yang berusia 9 tahun ini terseret motor pelaku hingga 300 meter. Beruntung saat terlepas di tengah jalan, tubuh korban tak sampai terlindas kendaraan lain.
"Tubuh korban terseret sejauh 300 meter. Petugas kami langsung menyelamatkan dan membawanya ke RSU dr Soekardjo untuk mendapat perawatan," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, di Mapolres, Kamis (1/2/2024).
Polisi yang langsung bergerak, akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian. Tersangka seorang residivis kasus serupa berinisial DD (30), warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres menceritakan detik-detik korban terseret sepeda motor tersangka DD. "Kejadiannya di depan warung mie ayam di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang," ungkapnya.
Saat itu korban dihampiri tersangka yang berpura-pura menanyakan ayah korban. Namun ketika korban lengah, tersangka merampas HP yang sedang dimainkan korban dan langsung kabur naik sepeda motor yang dibawanya.
Tak disangka korban berupaya merebut kembali HP miliknya pada saat tersangka mulai memacu sepeda motornya.
"Diduga ada baju yang tersangkut di motor, menyebabkan tubuh korban terseret. Tersangka bukannya berupaya dulu melepaskan tubuh korban, tapi malah tetus memacu sepeda motornya," kata Kapolres.
Korban pun terus terseret sambil mengguling-gulingkan tubuhnya berupaya melepaskan diri dari sepeda motor. Setelah terserat sejauh 300 meter barulah tubuh korban terlepas. Sementara tersangka terus kabur dengan sepeda motornya.
"Tubuh korban akhirnya terlepas tanpa berhasil merebut kembali HP miliknya. Setelah menerima laporan kejadian ini, kami langsung memburu tersangka setelah menyelamatkan korban terlebih dahulu ke rumah sakit," kata Joko.
Setiba di IGD RSU, korban langsung ditangani petugas medis. Baju dan celananya yang compang-camping segera dibuka dan terlihat banyak luka lecet di tubuh korban.
Beruntung tidak ada patah tulang maupun luka dalam. "Lukanya hanya lecet di hampir sekujur tubuh," jelas Kapolres.
Dalam tempo kurang dari 12 jam, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Air Tanjung, Kecamatan Kawalu. Petugas terpaksa menembak kaki korban karena berupaya kabur.
Tersangka kini mendekam di rutan Mapolres dan bakal dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Petugas pun mengamankan barang bukti berupa HP milik korban, baju korban yang compang-camping serta sepeda motor yang dogunalan tetsangka untuk beraksi.
Editor : Asep Juhariyono