get app
inews
Aa Read Next : Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan di Madiun

Ungkap Kasus Pertanahan, Menteri ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satgas Anti Mafia Tanah Jatim

Kamis, 01 Februari 2024 | 06:43 WIB
header img
Ungkap Kasus Pertanahan, Menteri ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satgas Anti Mafia Tanah Jatim. Foto: Biro Humas Kementerian ATR/BPN

SURABAYA, iNewsTasikmalaya.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, memberikan piagam penghargaan kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jatim.

Pemberian penghargaan sekaligus penyematan pin emas ini dilakukan Menteri ATR/BPN, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (31/1/2024). 

Diberikan kepada delapan unsur Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Timur atau yang biasa dikenal dengan Satgas Anti Mafia Tanah Jatim.

Kedelapan penerima penghargaan antara lain Kapolda Jatim, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Koordinator Kejati Jatim, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Jatim, Kepala Unit V Polres Banyuwangi, Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Jember serta Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengapresiasi keterlibatan para aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang telah menghilangkan ego sektoral dalam menangani tindak pidana pertanahan. 

“Inilah yang dikatakan kelompok komando. Wilayah Surabaya ini permasalahan tanah pasti akan selesai apabila kelompok komando duduk bersama menghilangkan sekat-sekat ego sektoral,” ujar Hadi.

Kalau sekat-sekat ego sektoral sudah hilang, lanjutnya, yang senang adalah rakyat kecil dalam pertanahan yakni para petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional. "Mereka itu mengharapkan kehadiran negara supaya mereka bisa tersenyum lebar dan kuncinya di sinergi,” tandasnya.

Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik inilah, ungkap Hadi Tjahjanto, Tim Satgas Anti Mafia Tanah Jatim berhasil menyelesaikan empat target operasi tindak pidana pertanahan. Semuanya telah berstatus P21 (status penyelidikan telah lengkap), dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang. 

Selain itu, potensi kerugian negara sebesar Rp792.440.882.000 dan 1.018 hektar bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan tersebut.

Menurut Hadi, prestasi tersebut juga merupakan bentuk percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. 

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kerja keras dari Satgas Anti Mafia Tanah Jatim ini yang sudah menyelesaikan dengan baik permasalahan tanah di Jawa Timur,” ungkapnya. 

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri ATR/BPN didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, para Staf Khusus, Tenaga Ahli Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jatim. Turut hadir, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak beserta jajaran Forkopimda Jawa Timur.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut