get app
inews
Aa Read Next : Ugal-ugalan di Jalan, Pemuda di Banjar yang Diduga Anggota Geng Motor Diamuk Massa

Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Januari 2024 | 12:37 WIB
header img
Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

"Makanya, kami terapkan pasal 170 KUHP sesuai perbuatan mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama, hingga menyebabkan kedua korban mederita luka-luka di kepala," jelas kapolres.

Karenanya, kapolres mewanti-wanti geng motor, jika melakukan tindak kekerasan, baik terhadap warga maupun barang, pihaknya tidak segan-segan menerapkan pasal 170 KUHP.

"Ingat, ancaman hukumannya sampai 5 tahun enam bulan. Jadi sebaiknya berpikir-pikirlah dulu sebelum melakukan tindak kekerasan," ungkap kapolres.

Ia juga mengimbau para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jika anak terlibat aksi kekerasan gemg motor, pihaknya tak segan-segan orang tua juga ikut diperiksa.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut