Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Mangunreja Tasikmalaya Resah dengan Suara Knalpot Bising
Advertisement . Scroll to see content

Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Januari 2024 | 12:37 WIB
  • author Firman Suryaman
Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara
Geng Motor Lakukan Tindak Kekerasan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko S: Diancam 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

"Makanya, kami terapkan pasal 170 KUHP sesuai perbuatan mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama, hingga menyebabkan kedua korban mederita luka-luka di kepala," jelas kapolres.

Karenanya, kapolres mewanti-wanti geng motor, jika melakukan tindak kekerasan, baik terhadap warga maupun barang, pihaknya tidak segan-segan menerapkan pasal 170 KUHP.

"Ingat, ancaman hukumannya sampai 5 tahun enam bulan. Jadi sebaiknya berpikir-pikirlah dulu sebelum melakukan tindak kekerasan," ungkap kapolres.

Ia juga mengimbau para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jika anak terlibat aksi kekerasan gemg motor, pihaknya tak segan-segan orang tua juga ikut diperiksa.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut