"Melalui sosialisasi ini para orang tua diingatkan agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, termasuk lebih hati-hati dan peka dalam memberikan kendaraan sepeda motor. Jika knalpot mau diganti yang bising atau pulang dini hari bahkan subuh jangan dibiarkan, harus ada teguran," kata kapolres.
Kegiatan selanjutnya adalah upaya preventif yang dilakukan jajaran Samapta dan Tim Maung Galunggung serta untur lain, untuk melakukan patroli serta membubarkan kerumunan-kerumunan pemuda yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas.
"Bisa juga petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP keliling melakukan patroli bersama, mendatangi titik-titik kumpul anak-anak muda yang ditenggarai rawan gangguan kamtibmas," jelas AKBP Joko.
Tindakan terakhir adalah penegakkan hukum (represif) terhadap aksi geng motor yang melakukan tindak pidana. Baik pengrusakan maupun penganiayaan.
"Seperti yang kami lakukan terhadap aksi geng motor yang melakukan kekerasan terhadap dua pemuda di Jalan Mayor SL Tobing, yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan, dalam kasus aksi geng motor itu, pihaknya menangkap delapan tersangka pelaku dan semuanya diprosrs hukum.
"Ada delapan tersangka. Lima tersangka diantaranya di bawah umur dan tetap kami proses hukum dengan aturan hukum anak-anak. Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ungkap AKBP Joko.
Sedangkan tiga tersangka lain sudah dewasa. Saat ini masih menjalani proses hukum pidana murni di Polres Tasikmalaya Kota.
"Dengan adanya penanganan yang dilakukan secara menyeluruh, kami berharap bisa meredam aksi-aksi geng motor. Mohon doa dan dukungan masyarakat," harap kapolres.
Editor : Asep Juhariyono