get app
inews
Aa Read Next : Sidang Kasus Tewasnya Pelajar di PN Tasikmalaya Diwarnai Kericuhan

Polres Tasikmalaya Kota Limpahkan Kasus Penganiayaan Warga oleh Geng Motor ke Kejaksaan

Senin, 08 Januari 2024 | 15:35 WIB
header img
Polres Tasikmalaya Kota Limpahkan Kasus Penganiayaan Warga oleh Geng Motor ke Kejaksaan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan 8 tersangka kasus penganiayaan terhadap dua warga Sambongpari, yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah tetapkan delapan orang gerombolan geng motor sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga beberapa waktu lalu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada iNewsTasikmalaya.id, pada Senin (8/1/2024).

Menurut AKBP Joko, dari kedelapan tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anak-anak dan tiga lainnya dewasa.

"Dalam penanganannya memang berbeda antara anak-anak dengan dewasa. Yang anak-anak sudah tahap dua dan berkasnya sudah dilimpah ke kejaksaan. Sementara yang tiga yakni tersangka dewasa masih dalam proses," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sangat serius dalam mengani segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut