TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan 8 tersangka kasus penganiayaan terhadap dua warga Sambongpari, yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
"Kami sudah tetapkan delapan orang gerombolan geng motor sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga beberapa waktu lalu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono kepada iNewsTasikmalaya.id, pada Senin (8/1/2024).
Menurut AKBP Joko, dari kedelapan tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anak-anak dan tiga lainnya dewasa.
"Dalam penanganannya memang berbeda antara anak-anak dengan dewasa. Yang anak-anak sudah tahap dua dan berkasnya sudah dilimpah ke kejaksaan. Sementara yang tiga yakni tersangka dewasa masih dalam proses," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sangat serius dalam mengani segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota.
"Jadi untuk penanganan geng motor yang menjadi salah satu keluhan masyarakat pada saat saya silaturahmi dengan masyarakat, kami dari jajaran Polres Tasikmalaya Kota melakukan pola kegiatan kepolisian yang bersifat preemtif yang dilaksanakan oleh fungsi Satbinmas, bhabinkamtibmas kepada masyarakat, orang tua, dan lingkungan sekolah," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan kegiatan preventif, yakni berpatroli di daerah-daerah rawan dengan melibatkan unsur dari TNI dan Satpol PP.
"Dan yang ketiga dilakukan dengan cara refresif yaitu penegakan hukum," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono