Pelaku Pembuang Bayi di Ciamis Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Terduga pelaku pembuang bayi di wilayah Dusun Buniasih, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, berhasil diamankan polisi.
Terduga pelaku berinisial PA (21) diketahui merupakan warga Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi yang menjadi perbincangan di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
"Pelaku pembuang bayi yang ditutup daun talas itu sudah diamankan," kata Joko kepada wartawan pada Rabu, (3/1/2024).
Pelaku berinsisial PA ditangkap pada 31 Desember 2023 lalu. Penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan pelaku.
"Setelah penemuan itu, kami membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini, dan setelah diselidiki hasilnya mengarah kepada PA," tambahnya.
Joko mengungkapkan, motif pelaku membuang anaknya karena malu hamil di luar nikah.
Ia menjelaskan bahwa bayi yang dibuang diduga merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dan kekasihnya.
"Bayi dibuang supaya ada yang mengambil dan mengurusnya, sekaligus untuk menghilangkan aib keluarga," paparnya.
Sebelumnya, Warga Dusun Buniasih, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dusun pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi hidup, ditinggalkan di bawah pohon mahoni, dan disimpan dalam kantong plastik warna merah tua yang ditutup daun talas.
Editor : Asep Juhariyono