get app
inews
Aa Text
Read Next : Ulama Tasikmalaya: Pilkada Damai Bukti Kedewasaan Masyarakat

Duda dan Janda di Taraju Tasikmalaya Ogah Nikah Lagi, Hanya 10 Persen yang Kembali Berumah Tangga

Senin, 01 Januari 2024 | 16:10 WIB
header img
Duda dan Janda di Taraju Tasikmalaya Ogah Nikah Lagi, Hanya 10 Persen yang Kembali Berumah Tangga. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

"Tapi bisa juga karena tingkat perceraian di Kecamatan Taraju memang menurun, sehingga yang melaksanakan pernikahan lagi memang sedikit," ujar Nurhayati.

Selain memfasilitasi pernikahan, pihak KUA juga melayani pembuatan buku nikah baru akibat rusak atau hilang. Warga tinggal mendatangi langsung Kantor KUA dan membawa persyaratan.

"Bagi buku nikah yang rusak, pemohon datang saja ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas poto 2x3 latar biru," katanya.

Sedangkan bagi pemohon yang yang buku nikahnya hilang, harus membawa bukti surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.

"Pemohon harus mebawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian menyertakan KTP dan 

pas poto 2x3 latar biru. Selanjutnya KUA akan memproses dan mengganti dengan buku nikah yang baru," jelas Nurhayati.

Permohonan pembuatan buku nikah baru akibat rusak atau hilang ini, tambah Nurhayati, tanpa dipungut biaya alias gratis. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut