get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 25 November 2024

Duda dan Janda di Taraju Tasikmalaya Ogah Nikah Lagi, Hanya 10 Persen yang Kembali Berumah Tangga

Senin, 01 Januari 2024 | 16:10 WIB
header img
Duda dan Janda di Taraju Tasikmalaya Ogah Nikah Lagi, Hanya 10 Persen yang Kembali Berumah Tangga. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Duda maupun janda di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang menikah lagi jumlahnya menurun sepanjang tahun 2023.

"Jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari jumlah pernikahan sepanjang tahun 2023 sebanyak 300 pasangan," ungkap Nurhayati, salah seorang staf KUA Kecamatan Taraju, saat ditemui Sabtu (30/12/2023).

Nurhayati mengatakan, berdasarkan data pendaftar nikah sepanjang tahun 2023, ada alon pengantin pria maupun wanita dengan status duda dan janda.

"Jumlahnya sekitar 10 persen dari total pernikahan sepanjang tahun 2023. Hanya sedikit duda maupun janda yang menikah lagi," kata Nurhayati.

Kondisi seperti itu, lanjut Nurhayati, bisa mengindikasikan para duda maupun janda hanya sedikit yang move on dan menikah lagi dengan pujaan yang baru.

"Tapi bisa juga karena tingkat perceraian di Kecamatan Taraju memang menurun, sehingga yang melaksanakan pernikahan lagi memang sedikit," ujar Nurhayati.

Selain memfasilitasi pernikahan, pihak KUA juga melayani pembuatan buku nikah baru akibat rusak atau hilang. Warga tinggal mendatangi langsung Kantor KUA dan membawa persyaratan.

"Bagi buku nikah yang rusak, pemohon datang saja ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas poto 2x3 latar biru," katanya.

Sedangkan bagi pemohon yang yang buku nikahnya hilang, harus membawa bukti surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.

"Pemohon harus mebawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian menyertakan KTP dan 

pas poto 2x3 latar biru. Selanjutnya KUA akan memproses dan mengganti dengan buku nikah yang baru," jelas Nurhayati.

Permohonan pembuatan buku nikah baru akibat rusak atau hilang ini, tambah Nurhayati, tanpa dipungut biaya alias gratis. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut