TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dua personel Polres Tasikmalaya Kota dikenai sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota terhadap personelnya yang melanggar guna menegakkan disiplin di tubuh Polri.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya mempersempit ruang gerak bagi personel nakal, melalui pembinaan Seksi Propam Polri.
Hasilnya, pihaknya menemukan dua personelnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Selama kurun waktu tahun 2023, kami terus berbenah. Kami tekankan kepada anggota agar selalu disiplin dalam bertugas. Melalui pembinaan Propam, kami juga telah PTDH dua personel. Keduanya terlibat narkoba," ucap Joko pada konferensi pers akhir tahun 2023 di Mako Polres Tasikmalaya Kota pada Minggu (31/12/2023).
Joko pun menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada personelnya yang terlibat tindak pidana.
"Kami tidak main-main. Itu tugas kami dalam membina anggota di dalam, agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat," ungkap Joko.
Joko menambahkan, pihaknya akan terus berbenah dalam membina anggotanya, agar di dalam tubuh Polri bisa bersih dari personel yang nakal.
"Kita akan terus evaluasi semua anggota. Ini dilakukan guna meningkatkan kualitas personel menjadi lebih baik," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono