CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Pada tahun 2023, Polres Ciamis mencatat peningkatan yang signifikan dalam kasus penipuan dan penggelapan, terutama yang terkait dengan transaksi online.
Dalam ekspose akhir tahun 2023 di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyampaikan, bahwa kasus penipuan online mencapai angka yang mencolok.
"Kasus penipuan dan penggelapan tahun 2023 meningkat cukup tajam, terutama penipuan berbasis online," ungkap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kabag Ops Kompol Nia Kurnia dan Kasi Humas Iptu Magdalena, Sabtu (30/12/2023).
Menurut data yang diungkapkan Kapolres, kasus penggelapan di Ciamis pada tahun 2023 mencapai 11 kasus, sementara pada tahun sebelumnya hanya 5 kasus. Begitu juga dengan kasus penipuan, yang meningkat dari 50 kasus tahun 2022 menjadi 56 kasus tahun 2023.
Kejahatan digital, khususnya penipuan online, menjadi perhatian utama. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara online dan meningkatkan kesadaran terhadap keamanan digital.
Di sisi lain, kejahatan konvensional seperti pencurian sepeda motor (curanmor) mengalami penurunan drastis, turun sekitar 80 persen dari 64 kasus tahun 2022 menjadi 39 kasus tahun 2023.
Begitu juga dengan kasus pemberatan yang mencakup pencurian malam hari atau pencurian dengan menggunakan alat, yang turun dari 52 kasus menjadi 42 kasus.
Namun, perlu dicatat bahwa kasus pencurian dengan kekerasan (cuaras) mengalami kenaikan, dari 6 kasus tahun 2022 menjadi 7 kasus pada tahun 2023.
Kapolres mengingatkan masyarakat Ciamis untuk tetap waspada dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kejahatan, terutama dalam era transaksi digital yang semakin marak.
Editor : Asep Juhariyono