CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Mulai akhir 2023, perpanjangan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan setiap lima tahun sekali.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, mengumumkan perubahan ini dalam sambutannya pada acara Penandatanganan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan P3K di Gedung Dakwah KH Irfan Hielmy, Komplek Islamic Center Ciamis (IC), pada Rabu (20/12/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh 1.911 orang tenaga P3K angkatan pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, termasuk guru (tenaga pendidik) dan tenaga kesehatan yang diangkat sebagai tenaga P3K pada tahun 2021.
“Sebelumnya, ribuan tenaga P3K ini harus memperpanjang kontrak setiap tahun, namun mulai akhir tahun 2023, perpanjangan kontraknya dilakukan setiap lima tahun sekali,” kata Herdiat.
Bupati menyebut, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tenaga P3K akan memiliki hak pensiun serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan UU No 20 tahun 2023, yang tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan lebih lanjut.
“Dengan perpanjangan kontrak yang berlangsung setiap lima tahun dan hak pensiun yang sebanding dengan PNS, tenaga P3K diharapkan dapat memiliki status setara dengan PNS,” ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono