get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Wanita Muda Pemandu Lagu Karaoke Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ciduk Pengedarnya

Senin, 31 Januari 2022 | 19:06 WIB
header img
Wanita Muda Pemandu Lagu Karaoke Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ciduk Pengedarnya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNews.id - Wanita muda kurir narkoba jenis sabu berinisial IP (27) sudah 2 bulan terjun ke bisnis haram narkoba. 

IP yang diketahui merupakan seorang pemandu lagu (PL) hiburan malam karaoke selama ini bekerjasama dengan tersangka NM yang merupakan seorang pengedar sabu-sabu di Kota Tasikmalaya.

Wanita muda tersebut ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Cikalang Girang, Kecamatan Tawang, sedangkan NM ditangkap di wilayah Sukagalih, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan mengatakan, tersangka IP merupakan penghubung antara pengedar dengan pembeli.

"Jadi perannya mengenalkan si penjual dengan si pembeli. Dari satu kali transaksi tersangka mendapat keuntungan Rp130 ribu - Rp150 ribu," ujar Ade, Senin (31/1/2022).

Ia menuturkan, pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dari tangan wanita muda tersebut sebanyak 0,6 gram.

"Tersangka IP ini pemakai juga," kata dia.

Ade menjelaskan, selain mengamankan sabu-sabu dari wanita yang merupakan pemandu lagu karaoke, pihaknya juga mengamankan sabu-sabu sebanyak 3,76 gram dari tersangka NM.

"Tersangka NM ini pengedar sabu-sabu. Ia bekerjasama dengan IP sebagai penghubung dengan calon pembeli,"ucapnya.

Ia menambahkan, modus operandi para tersangka penyalahgunaan narkoba ini masih sama yakni sistem tempel. Sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, hanya janjian paket narkoba ditempel di tempat yang telah disepakati.

"Modusnya masih sama sistem tempel. Sehingga peredaran narkoba ini terputus tidak sampai ke bandar besarnya. Kita terus berupaya menekan peredaran di Kota Tasikmalaya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Dari ke 6 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan obat psikotropika, satu kurir sabu, dan satu pengguna obat-obatan psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Tasikmalaya yang saat ini diungkap merupakan para pemain baru.

"Sebulan ini kita dapat mengungkap 6 kasus narkoba dan psikotropika. Ada 6 tersangka yang kita amankan," ujar Aszhari saat ungkap kasus Narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1/2022).

Dikatakan dia, barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka yakni narkoba jenis sabu sebanyak 8,71 gram, 36 butir pil atau obat zypras, 15 butir obat alprazolam, 64 butir obat riklona, dan 20,3 gram tembakau sintetis.

"Sistem peredaran atau modus para tersangka ini yakni sistem tempel, sehingga jaringannya ini terputus karena satu sama lain tidak saling bertemu," kata dia.

Menurut Aszhari, para tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang dijerat dengan pasal 60 ayat 3 dan ayat 5 juncto pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka yang menyalahkan narkoba jenis sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

"Satu dari tersangka yang kita amankan adalah perempuan. Tersangka berperan sebagai kurir sabu," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut