CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis bersiap menghadapi Pemilu Serentak 2024 dengan merekrut 27.601 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengelola 3.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi dan partisipasi masyarakat.
TPS di Kabupaten Ciamis tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di 27 kecamatan. Setiap TPS akan dikelola oleh 7 orang petugas KPPS, terdiri dari seorang ketua dan enam anggota.
KPU Ciamis menjadwalkan pendaftaran anggota KPPS selama 5 hari, dimulai dari Senin hingga Jumat pekan depan.
Komisioner KPU Ciamis, Muharam Kurnia Sudrajat, menyampaikan, bahwa proses rekrutmen petugas KPPS akan diumumkan secara terbuka melalui media sosial dan spanduk yang dipasang di setiap desa dan kelurahan di Ciamis. Muharam menegaskan pentingnya peran petugas KPPS dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Masa pendaftaran anggota KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember hingga 15 Desember, dengan pengumuman nama-nama petugas KPPS yang dikukuhkan dijadwalkan pada tanggal 25 Januari," ujar Muharam, Senin (4/12/2023).
Editor : Asep Juhariyono