get app
inews
Aa Read Next : Pj Bupati Ciamis Ingatkan Soal Netralitas PNS pada Pilkada 2024

Ratusan Warga Antar Jenazah Wiwin Wintarsih Korban Pembunuhan oleh Pacarnya ke Pemakaman

Jum'at, 01 Desember 2023 | 16:04 WIB
header img
Ratusan Warga Antar Jenazah Wiwin Wintarsih Korban Pembunuhan oleh Pacarnya ke Pemakaman. Foto: Istimewa

"Ada luka di bagian atas (kepala) dan leher," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Kamis (30/11/2023).

Tersangka pembunuhan Wiwin Wintarsih pun sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut