get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Ciamis Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024

KPU Kota Tasikmalaya Terbitkan SK Zonasi Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024, Ini Titik-titiknya

Rabu, 29 November 2023 | 15:20 WIB
header img
KPU Kota Tasikmalaya Terbitkan SK Zonasi Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024, Ini Titik-titiknya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Massa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Untuk mencegah pelanggaran dalam massa kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang merinci posisi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan PKPU no 128.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, mengatakan, pihaknya telah menetapkan lokasi dan jalan Protokol di wilayah Kota Tasikmalaya yang dilarang untuk dipasang APK.

Selain itu, lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK oleh peserta Pemilu 2024 meliputi tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, kantor pemerintahan, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, taman dan pepohonan, serta tempat umum termasuk halaman, pagar, dan tembok.

"Terkait Zonasi APK, KPU Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya no 128 yang mencantumkan secara detail posisi yang diperbolehkan dan dilarang. Kami tidak berdasarkan titik lokasi, melainkan lebih menggunakan zonasi jalan," ujar Asep Rismawan, Rabu (29/11/2023).

Asep Rismawan menegaskan bahwa SK tersebut dibuat sesuai amanat PKPU no 15 tahun 2023 pasal 36, yang menyatakan bahwa KPU harus membuat SK penetapan APK paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. Penetapan APK didasarkan pada hasil rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

"Zonasi APK sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu. Masa kampanye dimulai kemarin, tanggal 28 November, dan berlangsung hingga 10 Februari 2024," tambahnya.

Mengenai pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan lokasi zonasi yang ditentukan, Asep menyatakan bahwa tugas penertiban berada di Bawaslu.

"Terkait pelanggaran pemilu, itu bukan ranah kami di KPU, melainkan ranah Bawaslu. Mereka memiliki mekanisme tersendiri untuk menangani pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye," paparnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut