CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Menyongsong masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang akan dimulai pada Selasa (28/11/2023) hingga (10/2/2024), Bawaslu Ciamis menggelar apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.
Apel tersebut berlangsung di halaman kantor Bawaslu Ciamis, Komplek Perkantoran Kertasari, pada Senin (27/11/2023). Acara ini diikuti oleh 3 anggota panwascam dari 27 kecamatan di Ciamis, termasuk pejabat sekretariat panwascam dari masing-masing kecamatan.
Hadir dalam apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, unsur Forkopimda Ciamis, kepala OPD, seluruh komisioner Bawaslu Ciamis, dan Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, dalam sambutannya mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami aturan terkait kampanye pemilu. Tujuannya adalah menghindari terjadinya kesalahpahaman di lapangan.
"Penyelenggara pemilu tidak hanya mengetahui tetapi juga harus memahami regulasi tentang kampanye pemilu. Mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Aturannya harus disosialisasikan secara jelas dan tegas," ujar Yana D Putra.
Sosialisasi regulasi kampanye untuk Pileg maupun Pilpres 2024, terutama kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan masyarakat umum, diharapkan dapat menjadi dasar untuk edukasi anggota partai, khususnya para calon legislatif.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan, untuk mengawasi masa kampanye selama 75 hari, Bawaslu akan melibatkan 81 anggota panwascam dari 27 kecamatan di Ciamis beserta petugas sekretariat masing-masing.
Bawaslu Ciamis tidak hanya mengandalkan kinerja anggota panwascam dan komisioner Bawaslu, tetapi juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran pada masa kampanye.
“Partisipasi masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran pada masa kampanye sangat dibutuhkan. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke Sekretariat Bawaslu atau sekretariat panwascam di setiap kecamatan, serta melalui aplikasi secara online,” ujar Jajang.
Ia menegaskan, bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan bila terdapat indikasi pelanggaran pidana pemilu, akan ditindaklanjuti oleh Gakumdu.
“Warga yang melaporkan diminta memiliki hak pilih dengan identitas yang jelas, menyertakan data dan fakta yang jelas beserta bukti-bukti, serta urutan peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono