"Hasil dari rapat tadi, saya selaku Kepala Dinas Kesehatan memutuskan untuk membentuk tim adhoc yang berkenaan penegakan disiplin dari pada kinerja nakes, medis, paramedis, dan bidan," sambungnya.
Menurutnya, pada Jumat (17/11/2023) pihaknya menerima keluhan atau aduan secara resmi dari masyarakat yang bayinya meninggal pasca dirawat di salah satu klinik di Kota Tasikmalaya.
"Kami langsung menindaklanjuti. Hari Senin kita panggil dari pihak klinik untuk meminta konfirmasi berkanaan dengan hal pelayanan yang sudah diberikan. Untuk keluarga kita tangguhkan karena kita memahami karena masih berduka," ujarnya.
Ia menuturkan, sesuai dengan undang-undang kesehatan yang baru, bahwa tim ad hoc akan bekerja selama 14 hari ke depan. Pembentukan tim ad hoc ini agar ada azas keadilan baik untuk pasien maupun untuk pemberi layanan.
"Hari ini kita bikinkan SK-nya, saya melaksanakan amanat di undang-undang kesehatan yang baru. Sesuai amanat undang, tim ad hoc punya waktu 14 hari ke depan. Nanti keputusan hasil akhir apa yang terjadi di dalam pelayanan ini. Kita menunggu tim adhoc bekerja. SK-nya kita serahkan hari ini," ungkap Uus.
Lanjut Uus, terkait ada tidaknya kelalaian dalam pelayanan, pihaknya manunggu hasil kajian-kajian dari tim ad hoc. Kendati demikian, dikatakan Uus, ada keluhan-keluhan yang disampaikan pihak keluarga di mana bayi ini meninggal karena ada kelalaian yang dianggap dilakukan.
Editor : Asep Juhariyono