Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak klinik membuat konten newborn photography tanpa izin dari keluarga korban.
Lebih parahnya, hasil foto dan video bayi tersebut dijadikan sebagai konten dan ulasan klinik tanpa persetujuan keluarga.
Pemilik akun mengekspresikan kekecewaannya, menekankan bahwa seharusnya bayi prematur seperti itu harus dirawat di inkubator dan menerima perawatan intensif, bukan dijadikan objek untuk pembuatan konten.
“Bayi 1,5 KG kalian beginikan tanpa ada ijin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Yang harus nya ini bayi di inkubator dan diberikan perawatan yang intensif malah kalian buat review dan konten, Di mana hati nurani kalian?" ungkap pemilik akun Instagram @nadiaanastasyasilvera.
Dalam unggahan berikutnya, pemilik akun memperlihatkan bayi tersebut sudah berada di inkubator.
Namun, ia menyayangkan bahwa bayi kecil itu diselimuti dengan kain tebal, yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam inkubator.
Kejadian ini menimbulkan kecurigaan terhadap kemungkinan tindakan malpraktik dari pihak klinik.
Editor : Asep Juhariyono