CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Tiga guru aktif di SDN 1 Kertajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial H, Y, dan E, dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang tabungan siswa.
Mereka dilaporkan oleh pihak orang tua siswa yang merasa pihak sekolah tidak bertanggung jawab.
Menurut orang tua siswa, uang tabungan anak mereka yang mencapai Rp400 juta sudah lama tidak dibagikan.
Mereka merasa kesal dan memutuskan melaporkan ke polisi setelah sebelumnya melapor ke pihak koordinator wilayah pendidikan Kecamatan Lakbok tanpa mendapatkan tindakan tegas.
"Sebelumnya, tiga oknum guru ini dilaporkan ke pihak koordinator wilayah pendidikan Kecamatan Lakbok. Namun dari korwilnya tidak tegas, mereka hanya diberi teguran saja. Makanya sekarang kita laporkan ke polisi," ungkap salah satu orang tua siswa, Linda, Selasa (14/11/2023).
Sebelum melaporkan ke polisi, orang tua siswa juga mengalami intimidasi dari pihak sekolah, yang menyebut bahwa jika melapor ke polisi, uang yang hilang hanya akan dikembalikan sekitar 30 hingga 35 persen.
Editor : Asep Juhariyono