CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Tiga guru aktif di SDN 1 Kertajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial H, Y, dan E, dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang tabungan siswa.
Mereka dilaporkan oleh pihak orang tua siswa yang merasa pihak sekolah tidak bertanggung jawab.
Menurut orang tua siswa, uang tabungan anak mereka yang mencapai Rp400 juta sudah lama tidak dibagikan.
Mereka merasa kesal dan memutuskan melaporkan ke polisi setelah sebelumnya melapor ke pihak koordinator wilayah pendidikan Kecamatan Lakbok tanpa mendapatkan tindakan tegas.
"Sebelumnya, tiga oknum guru ini dilaporkan ke pihak koordinator wilayah pendidikan Kecamatan Lakbok. Namun dari korwilnya tidak tegas, mereka hanya diberi teguran saja. Makanya sekarang kita laporkan ke polisi," ungkap salah satu orang tua siswa, Linda, Selasa (14/11/2023).
Sebelum melaporkan ke polisi, orang tua siswa juga mengalami intimidasi dari pihak sekolah, yang menyebut bahwa jika melapor ke polisi, uang yang hilang hanya akan dikembalikan sekitar 30 hingga 35 persen.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kertajaya, Elan, mengatakan, bahwa masalah ini sudah terjadi sebelum dirinya menjabat.
Selama 7 tahun menjabat, ia baru mengetahui bahwa ada dua guru lagi yang menggunakan uang tabungan siswa tanpa izin.
"Tabungan yang dipakai tiga guru ini mencapai Rp400 juta, itu dari sebelum saya menjabat dan sekarang sudah 7 tahun di sini," kata Elan.
Ia mengaku tidak pernah diberi tahu atau diminta izin oleh para guru terkait penggunaan tabungan siswa.
Kejadian ini sudah diketahui oleh pihak pengawas, bahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis pernah menegurnya.
Namun, solusi untuk membayar melalui cicilan tidak dijalankan oleh para guru tersebut.
Editor : Asep Juhariyono