get app
inews
Aa Read Next : Kantor Imigrasi Tasikmalaya Tetap Layani Pemohon Paspor Meski Jam Istirahat

Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun ke WNA

Minggu, 12 November 2023 | 13:22 WIB
header img
Terlilit pinjol Rp100 juta, ibu di Depok tega jual anak kandungnya yang berusia 14 tahun ke WNA. Foto: Ilustrasi/Freepik

DEPOK, iNewsTasikmalaya.id - Gegara terlilit pinjaman online (Pinjol) Rp100 Juta, seorang ibu berinisial D (41) tega menjual anak kandungnya ke seorang warga negara asing (WNA) di Depok, Jawa Barat. Diketahui, sang anak merupakan siswi SMP yang masih berumur 14 tahun.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, awalnya seorang WNA dengan inisial T meminta bantuan kepada D untuk mencarikan asisten rumah tangga (ART). Pada saat itu, pelaku D sedang dalam keadaan terlilit utang pinjol.

"Tahun 2021 pelaku D sudah mengenal pelaku T (WNA) sering minta bantuan untuk dicarikan ART. Tahun 2022 pelaku D butuh uang karena banyak utang pinjol, akhirnya dia menawarkan anaknya kepada pelaku T. Selanjutnya Pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku D memiliki jumlah utang pinjol yang mencapai seratusan juta rupiah.

"Kurang lebih (terlilit pinjol) Rp100 juta," katanya. Menurutnya, pelaku D menjual anaknya berusia 14 tahun ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah bertransaksi dengan T kurang lebih 4 kali dan mendapat uang jutaan rupiah.

"Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," ucapnya.

Menurut Nurhayati, pelaku dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman pasal berlapis dan dapat dikenai kurungan penjara selama 15 tahun. Untuk ancaman hukuman berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dihukum dengan maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Gara-Gara Terlilit Utang Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Kandung ke WNA"

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut