get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Tirta Anom Kota Banjar Klaim Air Bersih Efektif Cegah DBD

MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Selasa, 07 November 2023 | 19:06 WIB
header img
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap hakim konstitusi terkait putusan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa Anwar Usman tidak mengundurkan diri selama proses pemeriksaan dan dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka peluang intervensi dari pihak luar terkait perkara tersebut, sehingga melanggar kode etik yang berlaku.

Dia juga menyoroti ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang secara langsung terkait dengan substansi perkara mengenai syarat usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi," katanya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut