Namun, tuntutan tersebut ditolak oleh korban. Pelaku kemudian mencoba untuk mencapai kesepakatan dengan meminta separuh dari uang tersebut, namun sekali lagi, tuntutan tersebut ditolak oleh korban.
Merasa frustasi dan tidak puas, adegan 20 hingga 23 menggambarkan tindakan kekerasan pelaku terhadap korban.
“Pelaku mempiting leher korban dari belakang hingga korban kehilangan kesadaran. Pelaku memeriksa napas korban dan memastikan bahwa korban masih bernafas,” ungkapnya.
Pelaku kemudian mengambil uang sejumlah Rp 200.000 dari pakaian korban, bersama dengan dua buah ponsel milik korban, lalu meninggalkan tempat kejadian.
Tak lama setelah pelaku pergi, dua teman korban masuk ke dalam kamar dan menemukan korban dalam keadaan tidak bergerak dengan mata terbelalak.
Mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Fetrizal menyampaikan, bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan langkah pelengkap sebelum berkas perkara dinyatakan P21 atau siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Melalui rekonstruksi ini, kronologi detail dari adegan kekerasan tersebut menjadi lebih jelas," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono