get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Ciamis Raih Anugerah Kawistara 2024, Wujud Komitmen Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Jambret di Ciamis Ditangkap Polisi, 2 Kali Beraksi di Tasikmalaya

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:48 WIB
header img
Jambret di Ciamis Ditangkap Polisi, 2 Kali Beraksi di Tasikmalaya. Foto: dok. Humas Polres Ciamis

“Tersangka melakukannya secara acak, mencari korban yang dianggap rentan, terutama perempuan, termasuk ibu-ibu dan anak-anak. Setelah menemukan sasaran, tersangka mengikuti korban dan saat situasi dianggap aman, dia melancarkan aksinya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka YRF dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Polisi berharap penangkapan ini memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama para korban yang telah menjadi target aksi kejahatan tersangka.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta menghindari situasi yang memungkinkan terjadinya tindak kriminal.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut