Fakta-Fakta Wanita di Ciamis Dibunuh Pacarnya
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Proses penyelidikan terhadap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DH (32) warga Kota Banjar di Kabupaten Ciamis terus bergulir di Polres Ciamis.
Korban yang awalnya diduga meninggal karena gantung diri kini telah terungkap bahwa DH tewas akibat dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini setelah adanya kejanggalan dalam laporan bunuh diri yang terjadi di wilayah Cisaga, Kabupaten Ciamis pada Jumat (20/10) lalu.
Pelaku awalnya memberi keterangan kepada warga sekitar bahwa korban mengakhiri hidupnya karena gantung diri menggunakan tali rapia.
"Jadi berdasarkan alat bukti, laporan bunuh diri tersebut tidak benar karena terdapat bekas kekerasan pada tubuh korban yang dilakukan pelaku," kata Kapolres Ciamis Tony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis. Minggu (22/10/2023).
Pelaku dikatakan Tony sempat ikut mengantarkan jenazah korban ke salah satu rumah sakit yang ada di Kota Banjar Patroman, Jawa Barat.
"Saat kejadian pelaku juga ikut mengantarkan DH ke Rumah Sakit Banjar Patroman," kata dia.
Setelah itu, pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara dan menemukan fakta-fakta yang janggal dari kejadian bunuh diri tersebut.
"Saat diselidiki lebih lanjut dan meminta keterangan kepada pacar korban, akhirnya D mengaku bahwa korban dibunuh olehnya," ungkapnya.
Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita asal Kota Banjar tersebut.
"Dugaan sementara pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah korban lalu menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya," jelasnya.
Adapun kronologi, terjadi saat pelaku mengunjungi korban di warung tempat DH berjualan buah tepatnya depan SPBU Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Sebelum kejadian, pelaku datang ke tempat jualan buah-buahan milik korban sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian pelaku sempat pulang dulu kekontrakannya di Banjar pukul 11.30 WIB.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali datang mendatangi tempat jualan korban dan sempat bertengkar sampai akhirnya kejadian pembunuhan terjadi.
"Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan kepada korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rafia dari posisi belakang korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,"kata Tony.
Akibat perbuatan pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban kini D terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun).
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pembunuhan seorang wanita yang dilakukan pacarnya pada Jum'at (20/10/2023) lalu diketahui bukanlah kejadian bunuh diri melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.
Editor : Asep Juhariyono