Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja Perempuan Usia 15 Tahun di Tasikmalaya Disekap Dua Hari di Penginapan, Empat Pemuda Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi usai Keroyok dan Aniaya Karyawan Swasta di Jalan HZ

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:32 WIB
  • author Heru Rukanda
Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi usai Keroyok dan Aniaya Karyawan Swasta di Jalan HZ
Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi usai Keroyok dan Aniaya Karyawan Swasta di Jalan HZ. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

"Namun, tiba-tiba terjadi pemukulan terhadap korban oleh TTW yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di area mata kiri," sambungnya. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawang. Berdasarkan laporan korban, pihak Polsek Tawang pun kemudian melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan. 

"Pelaku sebelumnya sempat diberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke polsek. Kemudian keluarga ya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja," ucap kapolsek.

Namun, lanjut Ipda Wawan, pada 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif. 

Setelah keberadaan pelaku diketahui, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. 

"Pelaku TTW mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah muka atau wajah korban," ungkapnya. 

"Pelaku inisial JNU juga mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara menampar korban sebanyak 1 kali ke arah muka atau wajah korban," lanjut Ipda Wawan. 

Atas perbuatannya, pasangan kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut