get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi usai Keroyok dan Aniaya Karyawan Swasta di Jalan HZ

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:32 WIB
header img
Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Ditangkap Polisi usai Keroyok dan Aniaya Karyawan Swasta di Jalan HZ. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sepasang kekasih di Tasikmalaya ditangkap polisi lantaran menganiaya dan mengeroyok seorang karyawan swasta di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya

Pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23) merupakan warga Kecamatan Tawang dan Cihideung, Kota Tasikmalaya. 

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota di sebuah kos-kosan di wilayah Mancagar, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (20/10/2023).

Korban penganiayaan dan pengeroyokan bernama Muhammad Rifa Nurramadhan (24) warga Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. 

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB di depan warung samping Toko Rumah Beku, Jalan KH Zenal Mustofa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. 

"Saat itu, korban sedang nongkrong bersama temannya di warung samping Toko Rumah Beku Jalan HZ Mustofa. Kemudian datang JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan teman korban dan dipisahkan oleh korban," ujar Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan, Jumat (20/10/2023).

"Namun, tiba-tiba terjadi pemukulan terhadap korban oleh TTW yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di area mata kiri," sambungnya. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawang. Berdasarkan laporan korban, pihak Polsek Tawang pun kemudian melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan. 

"Pelaku sebelumnya sempat diberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke polsek. Kemudian keluarga ya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja," ucap kapolsek.

Namun, lanjut Ipda Wawan, pada 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif. 

Setelah keberadaan pelaku diketahui, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. 

"Pelaku TTW mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah muka atau wajah korban," ungkapnya. 

"Pelaku inisial JNU juga mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara menampar korban sebanyak 1 kali ke arah muka atau wajah korban," lanjut Ipda Wawan. 

Atas perbuatannya, pasangan kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut