get app
inews
Aa Read Next : Forum Gapoktan Kota Tasikmalaya Deklarasikan Dukungan pada Viman Alfarizi untuk Pikada 2024

Buruh Bangunan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi karena Gunakan Narkotika Tembakau Sintetis

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 11:25 WIB
header img
Buruh Bangunan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi karena Gunakan Narkotika Tembakau Sintetis. Foto: Istimewa

Selama pemeriksaan, dikatakan Ikhwab, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis secara online. 

Tersangka juga mengakui bahwa dia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang (Kemenkes RI) untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal. 20 tahun," ucapnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut