Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Bangunan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi karena Gunakan Narkotika Tembakau Sintetis

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 11:25 WIB
  • author Heru Rukanda
Buruh Bangunan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi karena Gunakan Narkotika Tembakau Sintetis
Buruh Bangunan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi karena Gunakan Narkotika Tembakau Sintetis. Foto: Istimewa

Selama pemeriksaan, dikatakan Ikhwab, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis secara online. 

Tersangka juga mengakui bahwa dia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang (Kemenkes RI) untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal. 20 tahun," ucapnya. 

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut