"Sebulan, tersangka ini mendapat keuntungan Rp7 juta sampai Rp8 juta," kata dia.
Aszhari menjelaskan, di lokasi penggerebakan rumah produksi pengemasan miras diperoleh miras jensi ciu sebanyak 28 galon, 1.100 kemasan cup berisi miras, 2 mesin pengemasan, serta satu unit mobil minibus yang digunakan mengedarkan miras.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUH Pidana, pasal 140 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UUR RI Nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUH Pidana.
"Kalau ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Bisnis pengemasan miras kemasan cup yang dilakukan oleh ke 3 tersangka ini sudah berjalan 8 bulan dan selama itu mendapatkan keuntungan sekira Rp64 juta.
Editor : Asep Juhariyono