TASIKMALAYA, iNews.id – Minuman keras (miras) jenis ciu kemasan cup yang diproduksi sekala rumahan atau home industry, para pelaku mendatangkan bahan baku miras dari Cilacap.
Selama lebih kurang 8 bulan menjalankan bisnis memproduksi miras jenis ciu kemasan cup, untuk mengelabui petugas dan masyarakat di sekitar lingkungan perumahan, miras yang didatangkan dari Cilacap dikemas dalam kemasan galon seolah-olah air mineral biasa atau air galon isi ulang.
Pada penggerebakan rumah produksi miras di Komplek Perumahan De green Selaawi Blok C4 Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis (20/1/2022) malam, petugas mendapati puluhan galon berisi miras jenis ciu.
“Pelaku mendapat barang minuman keras dalam kemasan galon yang dikirim dari wilayah Cilacap,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Aszhari, para pelaku telah memproduksi miras dalam kemasan cup selama lebih kurang 8 bulan. Miras ciu kemasan cup dengan penutup bergambar kartun Doraemon dan Frozen tersebut dijual seharga Rp.10 ribu per cup.
“Ciu dalam kemasan cup dijual ke pengepul di kios rokok dan warung di daerah Pasar Pancasila dan daerah lainnya di Kota Tasikmalaya. Satu cup dijual Rp10 ribu,” ucapnya.
Ia menuturkan, dari rumah 2 lantai tersebut pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 1.100 miras kemasan cup plastik ukuran 250 ml, 28 galon berisi miras, 32 galon kosong, dan 2 buah mesin pengemas minuman.
“Para pelaku yang berjumlah 3 orang berikut barang bukti berupa miras kemasan cup kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Sebelum diberitakan, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan Home Industri atau rumah produksi minuman keras (miras) kemasan cup di Komplek Perumahan De Green Selaawi Block C, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis (20/1/2022) malam.
Di dalam rumah produksi tersebut petugas mendapati 1.100 miras kemasan cup plastic ukuran 250 mililiter (ml). selain itu, polisi juga menemukan 28 galon berisi miras, 32 galon kosong, dan 2 buah mesih pengemas minuman.
Penggerebakan rumah produksi miras tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan bersama Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.
“Jadi ini adalah miras yang dikemas seperti minuman biasa. Sekilas seperti air mineral biasa padahal isinya miras,” ujar Aszhari.
Menurutnya, miras yang ditemukan di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Cihideung itu merupakan miras jenis ciu. Si pemilik mengemas miras dalam kemasan cup seolah-olah minuman biasa dengan penutup kemasan Doraemon dan Frozen.
“Pelaku sudah 8 bulan memproduksi miras kemasan cup ini. Ada 3 orang yang kita amankan yakni pemilik rumah dan 2 pekerjanya,” kata dia.
Aszhari menuturkan, para pelaku memproduksi miras kemasan cup di lantai 2 rumah. Miras dalam kemasan galon dikemas lagi dalam cup dan dikemas sedemikian rupa seperti minuman biasa.
“satu gelas dijual Rp10 ribu ke pengepul,” ungkapnya.
Ia menambahkan, semua barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota berikut para pelaku yang memproduksi miras kemasan cup.
“Kita terapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono