TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap seorang penadah sepeda motor curian. Pelaku berinisial A, ditangkap setelah menjual motor hasil curian secara online melalui media sosial Facebook.
Kejadian ini terjadi antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Polsek Tawang juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Selain A, petugas juga masih mencri dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan pelaku komplotan curanmor inindimulai ketika anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor di media sosial yang diunggah oleh pelaku.
Setelah itu, mereka melakukan transaksi dengan sistem COD di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan, pelaku A telah menjual lima unit motor hasil curian. Pelaku ini menggunakan akun palsu di media sosial untuk menjual motor-motor hasil curian.
Editor : Asep Juhariyono