get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 25 November 2024

Wanita Pelaku TPPO ke Malaysia Ditangkap Satrekrim Polres Tasikmalaya di Majalengka

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:07 WIB
header img
Wanita Pelaku TPPO ke Malaysia Ditangkap Satrekrim Polres Tasikmalaya di Majalengka. Foto: Istimewa

"Bahkan pelaku membantu korban dalam mendapatkan semua surat-surat dokumen seperti paspornya. Setelah perlengkapnya lengkap lalu korban diberangkatkan ke Malaysia," tambahnya. 

Kepada polisi, AW mengaku mendapatkan keuntungan dari satu orang yang berhasil diberangkatkannya itu sekira Rp4 juta.

"Informasinya pelaku bukan kali pertama mengirimkan orang ke luar negeri. Dalam satu orang yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan keuntungan cukup besar yaitu Rp4 juta," jelasnya.

Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentangg PPMI.

"Ancaman hukuman bagi pelaku 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut