"Bahkan pelaku membantu korban dalam mendapatkan semua surat-surat dokumen seperti paspornya. Setelah perlengkapnya lengkap lalu korban diberangkatkan ke Malaysia," tambahnya.
Kepada polisi, AW mengaku mendapatkan keuntungan dari satu orang yang berhasil diberangkatkannya itu sekira Rp4 juta.
"Informasinya pelaku bukan kali pertama mengirimkan orang ke luar negeri. Dalam satu orang yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan keuntungan cukup besar yaitu Rp4 juta," jelasnya.
Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentangg PPMI.
"Ancaman hukuman bagi pelaku 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono